Saturday, 18 February 2012

Ilmu Waris / Ilmu Faroidh


Di susun oleh : Ust.Ahmad Fulaih.MA


BAB  I
PENGERTIAN


  1. ARTI  FAROIDH ( فرائض )

Dalam  ilmu  fiqih "FAROIDH" (فرائض ) juga dikenal dengan nama
"MAWARITS"  ( موارث )              
perbedaan keduanya hanya pada dasar pengambilan kata (musytaq)nya Faroidh berasal dari kata فرض,  pada perubahan tasrifnya kemudian menjadi kata فريضة  dan dalam bentuk jama'nya menjadi فرائض yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "kewajiban, ketentuan"  1). Arti secara bahasa ini bisa juga dilihat dalam firman Allah dalam surat an Nisa ayat 24

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.


Hubungan arti kata ini jika dikaitkan dengan ilmu faroidh mengandung pengertian bahwa menjadi sebuah kewajiban bagi ahli warits untuk membagi harta warits diantara mereka berdasarkan bagian-bagian yang telah di tentukan di dalam nash al-Qur'an atau hadits.


Sementara kata Mawarits ( موارث ) berasal dari kata ورث, pada perubahan tashrifnya kemudian menjadi موروث dengan jama'nya موارث yang berati "yang diwariskan (harta warits)" 2). Arti bahasa ini juga dapat dilihat dalam firman Allah surat al An'am ayat 16
 
Dan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan Dia berkata: "Hai manusia, Kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan Kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu kurnia yang nyata".


 Hubungan arti kata ini jika dikaitkan dengan ilmu faroidh mengandung pengertian bahwa pokok permasalahan dari ilmu faroidh adalah harta warits yang ditinggalkan oleh oaring yang meninggal dunia

            Ulama dengan ssusunan bahasa yang berbeda namun sependapat ketika memberikan ta'rif faroidh secara istilah  sebagai berikut :

1. Kitab Kifayatuh al Akhyar  

- نصيب مقدر شرعا لمستحقه 3)
Bagian yang telah ditentukan secara syar'i  yang harus diberikan kepada orang yang berhak

2. Kitab al Fiqh al Sunnah 

- النصيب المقدر للوارث4)
Bagian yang telah ditentukan yang harus diberikan kepada ahli warits

3. Kitab Syarh al-Zurqony 'ala al-Muwaththa al-Imam al-Malik
- نصيب ما قدر للوارث
Bagian yang telah ditentukan bagi ahli warits


            Dari tiga pendapat ini dapat disimpulkan bahwa faroidh adalah bagian-bagian harta warits yang dimiliki oleh ahli warts yang keduanya (bagian harta dan ahli warits) telah ditentukan oleh syara' melalui nash al-Qur'an, Hadits, Ijma' dan qiyas.

Berdasarkan kesimpulan ta'rif diatas ada 3 hal yang harus diketahui sehubungan dengan  faroidh yakni :

  1. Bagian-bagian warits ahli warits (berapa saja)
  2. Orang-orang yang masuk kategori ahli warits (siapa saja)
  3. Rujukan dalil syara'

Untuk dapat mengetahu lebih jauh tentang 3 hal diatas, maka dibutuhkan ilmu faroidh yang cakupan pembahasannya lebih luas dari sekedar faroidh, Ibnu Qudamah al-Maqdisy dalam al Mughni al Muhtaj sebagaimna yang di tulis oleh Drs. Fatchur rahman membuat definisi ilmu faroidh sebagai berikut :

الفقه المتعلق بالارث و معرفة الحساب الموصل الى معرفة ذالك و معرفة قدر الواجب من التركة لكل ذي حق )
"
Ilmu fqih yang berhubungan dengan pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka, serta pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk  setiap pemilik hak pusaka" 5)


Dari oengertian diatas terkandung tiga jenis ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan ilmu mawarits yakni :
  1. Pengetahuan tentang pembagian harta warits
  2. Penmgetahuan tentang cara menghitung harta warits
  3. Pengetahuan tentang bagian-bagian ahli warits


  1. AYAT DAN HADITS TENTANG FAROIDH

Ilmu  faroidh  merupakan  satu  cabang  dari  cabang   ilmu  fiqh  Islam  yang
bersumber dari teks-teks suci al-Qur'an dan Hadits. Diantara ayat al-Qur'an yang menjadi landasan ilmu faroidh adalah surat an Nisa ayat 7   

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.


                Pada ayat ini Allah menegaskan bahwa laki-laki pada posisinya sebagai anak atau sebagai kerabat berhak mendapatkan harta yang ditinggalkan orang yang meninggal dunia, begitu juga wanita pada posisinya sebagai anak atau kerabat berhak mendapatkan harta yang ditinggalkan orang yang meninggal dunia. Di akhir ayat Allah mengingatkan bahwa bagian waris - pada jenis kelamin dan posisi yang berbeda- akan berpengaruh pada bagian waris yang akan diterima. Seluruhnya telah ditetapkan oleh Allah pada suarat an Nisa ayat 11, 12 dan 176 sebagaimana nanti akan dibahas dalam bab berikutnya dalam buku ini. 


Sedangkan sumber ilmu faroidh dari hadits antara lain :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a dari Nabi SAW bersabda : Berikanlah harta warisn kepada orang yang berhak, kemudian harta yang masih tersisa berikan kepada ahli waris laki-laki yang lebih utama. (shahih bukhari dan shahih muslim)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ
Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a bersabda Nabi SAW : siapa yang meninggalkan harta warisan menjadi milik keluarganya dan siapa yang meninggalakn ahli waris yang fakir menjadi tanggung jawabku. ( Sunan al-Tirmidzi)


            Pada hadits pertama yang terdaat dalam Shahih Bukhari dan shahih Muslim Rasul memerintahkan untuk memberikan harta waris kepada orang yang berhak yang bagian-bagian telah ditentukan oleh Allah, jika telah dibagi namun harta waris masih lebih maka diberikan kepada ahli waris yang hubungan kekerabatannya lebih dekat dari yang meninggal dunia yang dalam bahasa faroidh dikenal dengan "Ashabah.

Sedangkan pada hadits kedua yang terdapat dalam sunan al-Tirmidzi Rasul menegaskan bahwa harta peninggalan yang ada dari orang yang meninggal dunia menjadi milik keluarganya dalam arti orang yang memang berhak mendapatkan waris darinya, sedangkan ahli waris yang ketika ditinggalkan mati dalam keadan fakir, miskin Rasul menyatakan hal itu menjadi tanggung jawabnya. Sebuah contoh yang patut di teladani oleh ummatnya saat ini mengingat banyak anak-anak yatim dan janda-janda miskin saat ini yang bersusah payah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.   

Dari  dua  hadits  trsebut  Rasulullah   memerintah   kepada   ummatnya  untuk
menyelesaikan permasalahan waris yang terjadi dengan baik sesuai dengan syari'at yang telah ditentukan, bahkan akibat "negative" yang ada akibat kematian seseorangpun harus di atasai dengan baik



C. HUKUM MEMPELAJARI FAROIDH

Ilmu faroidh yang merupakan satu cabang ilmu fiqh dalam dunia keilmuan Islam memiliki kedudukan yang sama dengan cabang-cabang ilmu fiqh yang lain yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia atau manusia dengan lembaga seperti Munakahat (tentang pernikahan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan), Qadha (tentang acara peradilan), Hudud (tentang pidana). Tidak semua ummat Islam wajib dan bias mengerti tentang Munakahat, Qadha ataupun hudud, hanya orang-orang tertentu dengan kelebihannya yang dapat memahami dan mengerti tentang ketiga hal tersebut, sehingga hokum mempelajari ketiga ilmu ini adalah fardhu kifayah tidak fardhu 'ain.

Begitu juga ilmu faroidh, tidak semua orang mampu dan bias mengusai bahasan-bahasan dalam ilmu faroidh, sehingga hokum mempeljarinya fardu kifayah tidak fardhu 'ain, hal ini juga bias di fahani berdasarkan hdita Rasulullah SAW :
تعلموا القرأن و علموه الناس و تعلموا الفرائض و علموها الناس فاني امرء مقبوض و العلم مرفوع و يوشك ان يختلف اثنان فى الفريضة فلا يجدان احدا يخبرها

Pelajarilah al-Qur an dan ajarilah manusia al-Qur'an, pelajarilah faroid dan ajarkan manusia faroidh, sesungguhnya akau akan meninggal dunia dan ilmu akan terangkat, dikhawatirkan nanti ada dua orang yang berselisih tentang faroidh dan kedunanya tidak menemukan seorangpun yang memberitahukan hukumnya.

            Ketika Rasul dalam hadits diatas memerintahkan mempelajari faroidh beriringan dengan perintahnya mempelajari al-Qur'an difahami bahwa hukum mempelajari faroidh sama dengan mempelajari al-Qur'an yakni fardhu 'ain, tapi di akhir hadits Rasul mengkhawatirkan tidak ada "seorang pun" yang dapat menyelesaikan masalah faroidh, kata احدا memberikan pengertian tidak mesti semua orang, dioanggap cukup jika ada satu orang atau lebioh yang mengerti faroidh, ini menunjukkan hokum mempelajari ilmu faroidh adalah fardhu kifayah, kecuali tidak ditemukan seorangpun yang tidak mengerti ilmu faroidh, hukumnya menjadi fardhu 'ain.   


  1. RUKUN-RUKUN FAROIDH

Seperti masalah lain dalam ilmu  fiqh, sperti pernihahan, pelaksanaan had dan lain sebagainya memerlukan 2 unsur yakni rukun dan syarat, faroidh yang masuk dalam kajian fiqh pada pelaksaannya juga memeliki 2 unsur yang sama yakbi rukun dan syarat.

Rukun-rukun faroidh ada 3

  1. Mauruts  ( موروث ) atau  Tirkah ( تركة ) yakni harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang akan di warisi kepada ahli waris setelah di ambil untuk biaya-biaya perawatan, pengurusan jenazah atau hutang piutang dan washiat
  2. Muawarrits (  مورث) yakni orang yang meninggal dunia baik meninggal secara hakiki atau secara hukmi. Meninggal dunia hakiki artinya seseorang meninggal dunia yang dapat di saksikan dengan jelas kematiannya, sedangkan meninggal dunia hukmi adalah seseorang dinyatakan telah meninggal dunia oleh putusan pengadilan dengan berdasarkan berbagai pertimbangan sekalipun  ia tidak diketahui meninggal secara hakiki.
  3. Warits ( وارث) yakni orang yang akan mewaritsi harta peninggalan orang yang meninggal dunia, baik disebabkan adanya hubungan nasab (keturunan), perkawinan dan perwalian     













Dari pengertian faroidh dan mawarits serta ilmu faroidh, ada beberapa istilah tekhnis dala




Untuk memudahkan pemahaman tentang fiqih mawarits harus diketahui dulu
istilah-istilah yang digunakan dalam ilmu mawarits, diantaranya :
  1. Warits ( وارث ) : orang yang akan mewarisi harta peninggalan orang yang meninggal dunia
  2. Muwarrits ( مورث ) : Orang yang meninggal dunia secara hakiki maupun hukmi
  3. Mauruts ( موروث ) : harta benda yang akan di warits, kadang di sebut juga dengan istilah Tirkah ( تركة)

  1. Hukum Mempelajari dan Mengajarkan ilmu Mawarits

Rasulullah memerintahkan belajar dan mengajarkan ilmu mawarits agar tidak
terjadi perselisihan dalam membagi harta pusaka, sebagaimana sabdanya :

تعلموا القرأن و علمواه الناس, و نعلموا الفرائض و علمواها الناس, فأنى امراء مقبوض والعلم مرفوع و يوشك ان يختلف اثنان فى الفريضة فلا يجدان احدا يخبرها

"Pelajarilah al-Qur'an dan ajarkanlah manuasia, Pelajarilah ilmu faroidh dan ajarkanlah manusia, karena saya adalah orang yang kan meninggal dunia, sedangfkan ilmu akan diangkat. Dikhawatirkan nanti ada dua orang yang bersengketa tentang waritsan mereka tidak menemuikan seorang pun yang mampu memecahkannya. (HR. An Nasa'i)

            Dari hadits ini ulama menyatakan bahwa mempelajari dan mengjarkan ilmu faraidh hukumnya fardhu kifayah, disetiap kampung, kota atau desa harus ada yang melaksanakan kewajiban ini.

  1. Sumber-Sumber Hukum Islam

Sumber hukum perama adalah Al qur'an, Yakni surat an Nisa ayat 7, 11, 12
dan 176.

1 An Nisa ayat  7
 
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

2. An Nisa ayat 11
  
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

3. An Nisa ayat 12
   
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.

4. An nisa 176
 
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

            Sumber hukum ke dua adalah hadits Nabi SAW :

الحقوا الفرائض باهلها فما بقي لاولى وجل ذكر  
"Berikanlah harta pusaka kepada orang-orang yang berhak, adapun jika ada sisanya diberikan kepada laki-laki yang blebih utama


  1. Syarat-Sayrat, Rukun-Rukun dan Halangan Mewaritsi

    1. Syarat- Syarat Mewaritsi
-          Adanya kematian Muwarrits
-          Nyata hidupnya Warits
-          Tidak ada Halangan Warits

Ada 3 macam bentu kematian Muwarrits
-          Mati Hakiki
-          Mati Hukmi
-          Mati Taqdiri

    1. Rukun-Rukun Mewaritsi
-          Mauruts
-          Muwarrits
-          Warits

    1. Halangan Mewaritsi
-          Perbudakan
-          Pembunuhan
-          Perbedaan agama

  1. Sebab-Sebab Mewaritsi dan hal-hal yang wajib dilakukan sebelum pembagian warits

Sebab-Sebab Mewaritsi
    1. Perkawinan ; Suami istri, anak, cucu
    2. Kekerabatan : Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, Saudara, Anak Saudara, paman, anak paman
    3. Wala : orang yang memerdekakan budak

Hal-hal yang wajib dilakukam sebelum warisan di berikan
1.      Melaksanakan wasiat muwarrits jika ada
2.      Membayar hutang Muwarrits
3.      Membiayai pengurusan jenazah


Bagian-Bagian Waris dan Ketentuannya



1. Bagian Istri (زوجة)

          a. 1/4 (seperempat)
                Dengan ketentuan bila suami yang meninggal tidak memiliki Far’ul Warist
                Far’ul Warits adalah anak, serta  cucu dari anak laki-laki

            b. 1/8 (seperdelapan)
                Dengan ketentuan bila suami yang meninggal mempunyai Far’ul Warits
                Baik yang lahir dari istri pewaris maupun istri lain

            Keterangan : Bagian istri berkurang dari 1/4 menjadi 1/8 dikarenakan adanya:
-          Anak laki-laki/Perempuan  
-          Cucu laki-laki dari anak laki-laki/ cucu perempuan

2. Bagian Suami ((زوج

            a. 1/2 (setengah)
                Dengan ketentuan bila istri yang meninggal tidak memiliki Far'ul  warits

            b. 1/4 (seperempat)
                Dengan ketentuan bila istri yang meninggal memiliki far’ul warits baik yang lahir
                 dari suami pewaris atau suami lainnya.

            Keterangan: Sama dengan bagian istri diatas

3. Bagian Anak Perempuan Kandung (بنت شقيقة )

a.       1/2 (setengah)
Dengan ketentuan bila anak perempuan kandung menjadi ahli waris seorang diri dan tidak mewarisi bersama saudara (kakak atau adik) laki-lakinya.

b.      2/3 (dua pertiga)
Dengan ketentuan bila anak perempuan kandung tersebut berjumlah dua orang atau lebih dan tidak mewarisi bersama saudara (kakak/adik) laki-lakinya.

c.       'Ashabah (عصبة ) yakni mendapat sisa harta waris
Dengan ketentuan bila anak perempuan kandung  mewarisi bersama-sama saudara (kakak/adik) laki-lakinya, baik anak perempuan kandung itu tunggal atau banyak dan baik saudara laki-lakinya tunggal atau banyak serta baik saudara laki-laki sekandung maupun seayah (ketika yang wafat ayah) atau seibu (ketika yang wafat ibu) . Dengan ketentuan bagian laki-laki dua 2 kali bagian perempuan.

            Keterangan: Keberadaan anak perempuan dapat mempengaruhi (menghijab/
                                   حجاب)  bagaian  ahli  waris  yang lain.  Ada  yang  berkurang 
                                 bagiannya (hijab nuqshon/ حجاب نقصان), ada yang tidak dapat
                                  sama sekali (hijab hirman/ حجاب حرمان)

                                    Diantara bagian ahli waris yang berkurang :

1.      Ibu                         dari 1/3            menjadi 1/6
2.      Istri            dari 1/4            menjadi 1/8
3.      Suami        dari 1/2            menjadi 1/4

Diantara ahli waris yang tidak dapat bagian sama sekali :

1.      Saudara seibu
2.      Saudari seibu
3.      Cucu perempuan dari anak laki-laki, kecuali ia mewarisi bersama
Seorang perempuan tunggal atau ia mewarisi bersama cucu laki -
                                           Laki dari anak laki-laki.


4. Bagian anak-laki-laki kandung (ابن شقيق )

            Bagian anak laki-laki kandung hanya satu yakni 'ASAHBAH (عصبة ) dengan
             rincian sebagai berikut :
a.   Mendapat    semua    harta    yang  ditinggalkan  jika  yang  wafat  hanya
meninggalkan ahli waris seorang atau beberapa anak laki-laki kandung 
saja.

b.      Mendapat sisa harta jika yang wafat juga meninggalkan ahli waris yang
lain selain anak perempuan kandung.

c.       Membagi semua atau sisa harta dengan anak perempuan kandung yang ada
bersama anak laki-laki kandung. Dengan  ketentuan Bagian laki-laki 2 kali
bagian perempuan.

            Keterangan: Dengan  adanya  anak laki-laki  hampir  seluruh  ahli waris tidak
                                mendapatkan  bagian  waris (Hijab Hirman/ حجاب حرمان) kecuali
                                 beberapa orang saja yang berkurang bagiannya (Hijab Nuqshan/  حجاب نقصان                            ).Yakni :  

                                    1. Ibu               dari 1/3            menjadi 1/6
                                    2. Ayah            dari Ashabah   menjadi 1/6
                                    3. Suami          dari 1/2            menjadi 1/4
                                    4. Istri              dari 1/4            menjadi 1/8
                                    5. Anak perempuan kandung dari 1/2 atau 1/3 menjqdi "Ashabah


5. Bagian cucu Perempuan dari anak laki-laki  (بنت الابن)
     Cucu perempuan dari anak laki-laki akan mendapatkan bagian waris jika:
1.      Tidak ada 2 anak perempuan kandung
2.      Tidak ada far'ul warits yang lebih tinggi derajatnya (seperti anak laki-laki kandung)
     Bagian waris cucu perempuan dari anak perempuan adalah :
           
a. 1/2 (setengah)
                Dengan ketentuan bila cucu perempuan mewarisi seorang diri dan tidak
                bersama anak perempuan tunggal atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
                ( ابن الابن)

            b. 2/3 (dua pertiga)
                Dengan ketentuan bila cucu perempuan dari anak perempuan berjumlah 2 orang
                 atau lebih dan tidak bersama seorang anak perempuan kandung atau cucu laki-laki
                 dari anak laki-laki.

            c. 1/6 (seperenam) untuk menyempurnakan 2/3 (dua pertiga)
                Dengan ketentuan bila cucu perempuan dari anak perempuan mewarisi
                bersama-sama anak perempuan kandung tunggal dan tidak bersama cucu
                laki-laki dari anak laki-laki.

            d. 'Ashabah (mendapatkan sisi harta)
                Dengan ketentuan cucu perempuan dari anak laki-lakai  mewarisi bersama
                cucu laki-laki dari anak laki-laki berapapun jumlahnya. Dengan ketentuan
                laki-laki 2 kali bagian perempuan.


6. Bagian cucu laki-laki dari anak laki-laki ( ابن الابن)
   
    Cucu laki-laki dari anak laki-laki mendapatkan bagian waris dengan ketentuan yang
     meninggal dunia tidak memiliki ahli waris anak laki-laki kandung.  

     Bagian waris cucu laki-laki dari anak laki-laki sama dengan bagian anak laki-laki
     kandung yakni  'ASHABAH (عصبة )      

     Keterangan: Dengan adanya cucu laki-laki dari anak laki-laki ini, mengakibatkan hampir seluruh ahli waris tidak mendapatkan bagian waris ( حجاب حرمان) kecuali beberapa ahli waris yang berkurang bagiannya (حجاب نقصان ) yakni :

            1. Ibu               dari 1/3            menjadi 1/6
            2. Ayah           dari "Ashabah menjadi 1/6
            3. Suami          dari 1/2            menjadi 1/4
            4. Istri              dari 1/4            menjadi 1/8
            5. anak perempuan akandung             dari 1/2 atau 2/3 menjadi 'ashabah

7. Bagian Ibu (الام )

            a. 1/6 (seperenam)
                Dengan ketentuan bila ibu mewarisi bersama-sama dengan :
1.      Far'ul Warits (anak/cucu) yang meninggal baik laki-laki maupun
Perempuan
2.      2 orang saudara baik sekandung, seayah, seibu atau campuiran
      berapapun jumlahnya

            b. 1/3 harta ( ثلث المال )
                Dengan ketentuan bila yang meninggal tidak memiliki ahli warits : 
                1. Far'ul waris
                2. 2 orang atau lebih saudara-saudari
                3. Suami atau istri
                    Dengan kata lain ahli waris hanya terdiri dari ayah dan ibu saja.

            c. 1/3 sisa harta ( ثلث الباقى )
                Dengan ketentuan ahli warisnya terdiri dari Ibu, Ayah dan Suami atau Ibu,
                Ayah dan Istri. Tidak terjadi dalam masalah lain.

            Keterangan; Dengan adanya Ibu ada ahli waris yang tidak mendapatkan
                                 bagian waris ( حجاب جرمان ) yakni : Ibunya Ibu ( ام الام ) dan
                                 Ibunya Ayah ( ام الاب )


8. Bagian Nenek ( ام الام او ام الاب   )
    Yang  dimaksud  nenek adalah  nenek  yang  dihubungkan  nashabnya dengan yang
     meninggal oleh perempuan atau oleh laki-laki seperti Ibunya Ibu, Ibu ibunya Ibu
     (ام ام الام ) atau Ibunya Ayah, Ibu ibunya Ayah (ام ام الاب ).

     Nenek mendapatkan bagian waris ketika tidak ada ahli waris Ibu. Dan bagain waris
     nenek tunggal atau banyak adalah 1/6 (seperenam) .


9. Bagian Ayah ( الاب )
           
            a. 1/6 (seperenam)
                Dengan ketentuan bila yang meninggal memiliki Far'ul Waris (anak/cucu)
                mudzakar (laki-laki) 

            b. 1/6 + 'Ashabah ( seperenam + sisa harta )
                Dengan ketentuan bila Ayah mewarisi bersama Far'ul Waris (anak/cucu)
                Muannats (perempuan)

d.      'Ashabah (mendapat sisa harta)
Dengan ketentuan bila yang meninggal tidak memiliki far'ul Warits sama sekali baik mudzakar maupun muannats.



10. Bagian Kakek (  اب الاب )
     Yang dimaksud dengan kakek adalah kakek yang hubungan nasabnya dengan yang
      meninggal tanpa diselingi orang perempuan seperti Ayahnya ayah, ayah ayahnya
      ayah ( اب اب الاب)dan seterusnya.

     Kakek mendapat bagian waris jika tida ada Ayah dan saudara/saudari sekandung
     atau seayah.

11. Bagian saudari kandung ( اخت شقيقة  )
      Saudari kandung mendapatkan bagian waris jika tidak ada ahli waris :
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Ayah 

Bagian waris Saudari Kandung adalah:
a. 1/2 (setengah)
                Dengan ketentuan saudari kandung seorang diri dan tidak mewarisi bersama
                saudara kandung ( اخ شقيق)

            b. 2/3 (dua pertiga)
    Dengan ketentuan saudari kandung berjumlah 2 orang atau lebih dan tidak
    mewarisi bersama saudara kandung.

d.      'Ashabah (mendapat sisa harta)
Dengan ketentuan saudari kandung mewarisi bersama saudara kandung berapapun jumlah keduanya. Dengan ketentuan laki-laki 2 kali bagian perempuan.

e.       'Ashabah (mendapatkan sisa harta)
Dengan ketentuan saudari kandung mewarisi bersama-sama :
1.      Anak perempuan kandung berapapun jumlahnya
2.      Cucu perempuan dari anak laki-laki berapaun jumlahnya
3.      Seorang anak perempuan dan cucu perempuan.
       Seluruhnya dengan ketentuan saudari kandung tidak mewarisi bersama
       saudara kandung.

Keterangan : Ashabah terbagi 3
1.      "ashabah bin Nafsi ( عصبة بالنفس) yaitu ahli waris yang
       dirinya sendiri telah menjadi 'Ashabah seperti anak laki-laki
        kandung atau Cucu laki-laki dari anak laki-laki
2.      "Ashabah bil Ghairi ( عصبة بالغير) Yaitu waris yang menjadi
 ahli waris karena adanya ahli waris bin nafsi, tidak berdiri  
  sendiri. Seperti anak perempuan kandung ketika bersama
  anak laki-laki kandung atau cucu perempuan dari anak
  perempuan ketika bersama cucu laki dari anak laki-laki.
3.      "Ashabah ma'al Ghair ( عصبة مع الغير) Yaitu ahli waris
perempuan yang memerlukan perempuan lain untuk menjadikan didrinya 'ashabah, sedangkan perempuan yang diperlukan tersebut memiliki bagian sendiri yang telah  ditentukan. Seperti Saudari kandung ketika mewarisi bersama 
anak perempuan kandung atau bersama cucu perempuan dari   
anak laki-laki.
 

12. Bagian Saudari Se-ayah (اخت للاب  )
      Saudari seayah mendapatkan ahli waris dengan ketentuan jika tidak ada ahli waris       

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Ayah
  4. Saudara laki-laki kandung
  5. Saudari Kandung yang menjadi 'Ashabah ma'al Ghair
  6. Dua orang Saudari kandung

Bagian waris saudari kandung se-ayah adalah :
a.1/2 (setengah)
                Dengan ketentuan saudari se-ayah hanya seorang diri dan tidak mewarisi
                bersama-sama  saudari  kandung  atau  saudara  se-ayah  ( اخ  للاب )  yang
                menjadikannya 'Ashabah bil Ghair.

            b. 2/3 (dua pertiga)
    Dengan ketentuan saudari se-ayah ini berjumlah 2 orang atau lebih dan
    tidak   bersama-sama   saudari   kandung   atau   saudara  se-ayah  yang
    menjadikannya 'Ashabh bil Ghair

c. 'Ashabah ma'al Ghair
     Dengan ketentuan saudari-seayah baik tunggal maupun banyak mewarisi
     bersama-sama :
1.      Anak perempuan
2.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
3.      Anak perempuan dan Cucu perempuan dari anak laki-laki

d.1/6 (seperenam) Untuk melengkapi nilai 2/3 (dua pertiga)
    Dengan ketentuan jika saudari seayah mewarisi bersama-sama saudari
    Kandung.   


13. Bagian Saudara-Saudari se-Ibu  (  اخوة للام / اولاد للام )
      Saudara-saudari se-Ibu mendapatkan bagian waris jika tidak ada ahli waris :
  1. Anak laki-laki kandung
  2. Anak perempuan kandung
  3. Ayah
  4. Kakek Shahihah

Bagian waris Saudara-saudari se-ibu adalah :
a. 1/6 (seperenam)
           Dengan ketentuan mereka hanya seorang, baik laki-laki maupun perempuan

       b. 1/3 (sepertiga)
            Dengan ketentuan mereka lebih dari seorang baik laki-laki maupun perempuan
            maupun campuran.

14. Bagian Saudara Kandung ( اخ شقيق   )
      Saudara kandung mendapatkan bagain waris jika  tidak ada ahli waris :
  1. Anak laki-laki
  2. Ayah
  3. Cucu laki-laki dari anak laki-laki

Bagian waris saudara kandung adalah 'Ashabah, dengan ketentuan sama dengan bagian anak laki-laki.


15. Bagian Saudara se-ayah ( اخ للاب )
      Saudara se-ayah mendapatkan bagian waris jika tidak ada ahli waris :
  1. Saudara kandung
  2. Ayah
  3. Anak laki-laki
  4. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  5. Saudari kandung jika bersama anak perempuan atau bersama cucu perempuan dari anak laki-laki.

Bagian waris saudara se-ayah adalah 'Ashabah.


Cara mudah menghitung waris

            Bagi orang yang baru belajar menghitung harta waris, maka uraian bagian waris diatas sangat di perlukan untuk dimiliki, karena dengan ketentuan yang ada sebagaimana diatas dapat dijadikan rujukan untuk menentukan berapa bagian waris masing-masing. Sebagai contoh;

Seseorang meninggal dunia meninggalkan ahli waris seorang Istri, Ibu, 2 anak perempuan dan  1 anak laki. Harta waris senilai Rp. 163.200.000,- berapa bagian masing-masing ?

Dari soal diatas kita menemukan ahli waris terdiri dari :
  1. Satu orang istri
  2. Ibu
  3. 2 anak perempuan dan
  4. 1 anak laki-laki

Sekarang kita mul;ai mencari bagian masing-masing sesuai dengan uaraian diatad.
Pertama Istri, pada no 1 dari uaraian diatas istri mempunyai bagian 2 yakni 1/4 dan 1/8. dengan ketentuan jika tidak ada Far'ul Warits (anak atau cucu si mayit) istri mendapat 1/4, tapi jika ada far'ul warits maka istri mendapat 1/8.

Pada soal diatas jelas adanya ahli waris far'ul warits (2 anak perempuan dan 1 anak laki) dengan demikian jelaslah istri pada masalah ini mendapatkan bagian waris 1/8

Kedua, Ibu, pada no 7 dari uaraian diatas, bagian ibu ada 3  yakni 1/3 harta, 1/3 sisa dan 1/6