Friday, 11 November 2016

Makalah Hadis Syadz

1.      Definisi Syaz dan Hadits Syaz

“Makna kata syaz secara bahasa adalah kata benda yang berbentuk isim fa’il dari fi’il syadzadza yang berarti sesuatu yang menyendiri.”[1] Menurut mayoritas Ulama, syaz bermakna:“yang menyendiri”,maka kabar syaz artinya adalah kabar yang menyendiri dari orang banyak.“Adapun arti syaz secara istilah yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang maqbul (bisa diterima), yang menyelisihi dengan orang yang lebih utama.”[2] Dan adapun pengertian hadits syaz itu sendiri, telah dikemukakan oleh beberapa ulama diantaranya yaitu:
a.       Hadits syaz menurut Ulama Muhadditsin, hadits syaz adalah :
مَارَوَاهُ الْمَقْبُوْلُ مُخَالِفًا مَنْ كَانَ أَرْجَحُ مِنْهُ لِمَزِيْدِ ضَبْطٍ أَوْ كَثْرَةِ عَدَدٍ أو غير ذلك من وُجُوْهِ التَّرْجِيْحَاتِ
“hadits syaz adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang makbul yang menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya, lantaran mempunyai kelebihan kedhabitan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi-segi pentarjihan.”

b.      Hadits syaz menrut al-Hakim yaitu :
الشَّاذُّ هو حَدِيثٌ يَتَفَرَّدُ بِهِثِقَةُ من الثِقَاتِ وَلَيْسَ للحديث اَصْلُ مُتَا بِعٌ لِذَالك الثقة
“hadits syaz adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh salah seorang rawi yang tsiqah dan hadits ttersebut tidak memiliki sumber yang menjadi tabi’ bagi rawi yang tsiqah tersebut.”

c.       Hadits syaz menurut ibnu Hajar ialah :
“Hadits yang diriwayatkan oleh perawi terpercaya yang bertentangan dengan perawi yang lebih terpercaya, bisa karena perawi yang terpercaya tersebut lebih kuat hafalannya, lebih banyak jumlahnya atau karena sebab-sebab lain yang membuat riwayatnya lebih dimenangkan, seperti karena jumlah perawi dalam sanadnya lebih sedikit.”

d.      Hadits syaz menurut as-Syafi’I yaitu :
“hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang tsiqah, akan tetapi riwayat iitu berbeda dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang lain.”

e.       Hadits syaz menurut Abu Ya’la al-Khalili ialah :
“hadits yang sanadnya hanya satu macam, baik periwayatnya bersifat tsiqah atau tidak

Dari definisi hadits syaz yang telah di kemukakan oleh para tokoh diatas, dapat kita simpulkan bahwa hadits syaz yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang maqbul, akan tetapi rawi tersebut menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya.

2.      Contoh Hadits Syaz

Syaz bisa terjadi pada sanad ataupun matan. Oleh karena itu, contoh hadits syaz  terdapat dalam dua kategori, yakni :
a.       Contoh hadits yang syaznya terdapat pada sanadnya yaitu :

أِنَّ رَجُلًا تُوُفِّىَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَدَعْ وَارِثًا أِلَّا مَوْلَى أَعْتَقَهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : هَلْ لَهُ اَحَدٌ ؟ فَقَالُوا : لَا. أِلَّا غُلَامٌ أَعْتَقَهُ. فَجَعَلَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم مِيْرَاثَهُ.
      
      ابن عبّاس                                                 ابن عبّاس

     عوسجه                                                    عوسجه  
       
عمرو بن دينار                                             عمرو بن دينار

 حمّاد بن زيد                                              سفيان بن عيينه       ابن جريج
 


(اصحاب السنن)                                              (الترمذى)          (       )

((الشّاذّ فى السند))                                           ((المحفوظ))



Keterangan dari contoh hadits syaz diatas :

1.      Dalam sanad yang diriwayatkan oleh at-Turmuzi, yang menjadi pokok sanad adalah Sufyan bin Uyainah. Sufyan meriwayatkan dari Amr bin Dinar dari Ausajah dan dari Ibnu Abbas.
2.      Dalam sanad yang diriwayatkan oleh Ashabu as-Sunan, yang menjadi pokok sanad adalah Hammad bin Zaid.  Hammad meriwayatkan dari Amr ibn Dinar dan Ausajah tanpa Ibnu Abbas
3.      Sufyan dan hammad adalah orang-orang kepercayaan dan ahli hafalan. Akan tetapi, riwayat Sufyan yang memakai Ibnu Abbas itu di kuatkan oleh riwayatnya ibnu Juraij, sedangkan riwayat hammad itu tidak ada riwayat lain yang dapat menguatkannya. Maka dari itu, riwayat Sufyan lebih kuat dibandingkan dengan riwayat Hammad.
4.      Oleh karena riwayat Hammad telah menyalahi riwayat Sufyan yang lebih kuat, itulah yang dinamakan syaz, dan karena menyalahinya terjadi pada sanad maka disebutlah sebagai syaz pada sanad. Sedangkan riwayat sufyan sendiri dikatakan sebagai mahfudz.

b.      Contoh hadits yang syaznya terdapat pada matannya yaitu :

               (الحفوظ فى المتن)                                 (الشاذ فى المتن)
Hadits 1

قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم : إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَى الفَجْرِ فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى يَمِيْنِهِ

“Rasulullah SAW bersabda : Bila salah seorang kamu telah selesai bersembahyang sunnat dua raka’at fajar, hendaklah ia berbaring miring diatas pinggang kanannya”.
Hadits 2

كَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم : أِذَا صَلَّى رَكْعَتَى الفَجْرِإِضْطَجَعَ عَلَى شِقَّةِالأَيْمَنِ

“Konon Rasulullah SAW. bila telah selesai bersembahyang sunnat dua raka’at fajar, beliau berbaring miring diatas pinggang kanannya”.

                  عائشة                                            أبو هريرة

             عروة ابن زبير                                       أبو صالح

                ابوالاسود                                           الأعمش

            سعيد بن ابى ايوب                                     أبوالواحد

              عبدالله بن يزيد                                      

               (البخارى)                                           (أبوداود)



Keterangan dari contoh hadits syaz pada matan diatas :
1.      Hadits yang pertama yang diriwayatkan oleh  Abu Daud, yang bersanad Abul Wahid, al-‘Amasy, Abu Shalih dan Abu Hurairah, merupakan hadits yang matannya berdasarkan qoul.
2.      Hadits kedua yang diriwayatkan oleh Bukhari, yang bersanad Abdullah bin Yazid,  Sa’id bin Abi Ayub, Abul Aswad, Urwah bin Zubair, dan Aisyah r.a, merupakan hadits yang matannya berdasarkan fi’il.
3.      Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang matannya berdasarkan qoul telah menyalahi hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang lebih tsiqoh lainnya yang matannya berdasarkan fi’il. Menurut Al-Baihaqi yang dijelaskan dalam buku karangan  Dr. Muhammad Thahan mengatakan bahwa Abdul Wahid lah yang menyalahi banyak rawi (hanya Abdul Wahid sebagai sahabatnya al-‘Amasy yang meriwayatkan hadits tersebut berdasarkan qoul, sedangkan perawi-perawi yang lainnya meriwayatkan hadits tersebut berdasarkan fi’il bukan qoul).
4.      Karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang bersanad Abul Wahid telah menyalahi hadits lain yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang lebih tsiqah, maka hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang bersanad Abul Wahid itu dinamakan hadits syaz dan karena syaznya terjadi pada matan maka disebut hadits syaz pada matan. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh bukhari itu disebut hadits mahfudz.

3.      Cara Mengetahui Hadits Syaz

Cara mengetahui hadits syaz yaitu dengan melakukan ‘itibarul hadits (menghadirkan hadits-hadits yang lainnya ketika mengkaji suatu hadits) dengan tujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya mutabi’ atau syahid.


4.      Hukum Hadits Syaz Dan Hukum Mengamalkan Hadits Syaz


Hukum hadits syaz secara global adalah Mardud (tertolak). Adapun hukum mengamalkan hadits syaz itu adalah sama seperti hukum hadits syaz itu sendiri yaitu mardud (tertolak), hal tersebut bermakna bahwa kita tidak boleh mengamalkan hadits syaz, dikarenakan hadits syaz itu bertentangan dengan hadits yang lebih baik keshahihannya.
BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat kita ambil dari pembahasan makalah mengenai ilmu syaz hadits adalah sebagai berikut :
1.      Pengertian hadits syaz secara keseluruhan yaitu hadits  yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang tsiqoh akan tetapi menyalahi kepada hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqoh.

2.      Cara mengetahui hadits syaz yaitu dengan melakukan ‘itibarul hadits (menghadirkan hadits-hadits yang lainnya ketika mengkaji suatu hadits) dengan tujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya mutabi’ atau syahid.

3.      Mengenai hukum hadits syaz  secara global adalah mardud (tertolak), artinya tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

4.      Adapun hukum mengamalkan hadits syaz itu adalah tidak boleh karena hadits syaz itu telah menyalahi hadits-hadits yang lebih baik shahihannya.
DAFTAR PUSTAKA

1.      Ad-Damasyqi, Ibnu Nashirudin. 2008. Mutiara Ilmu Atsar Kitab Klasifikasi Hadits. Jakrta : Akbar

2.      Al-Khatib, Muhammad Ajaj. 2013. Ushul Al-Hadits (Pokok-Pokok Ilmu Hadits). Jakarta : Gaya Media Pratama

3.      Idri. 2010. Studi Hadits. Jakarta : Prenada Media Group

4.      Jumantoro, Totok. 1997. Kamus Ilmu Hadits. Jakarta : Bumi Aksara

5.      Rahman, Fatchur. 1974.  Ikhtisar Mushthalahul Hadits. Bandung : PT Alma’arif

6.      Thahan, Mahmud. 2012. Ilmu Hadits Praktis. Bogor : Pustaka Thariqul Izzah







       [1] Drs. Totok Jumantoro, Kamus Ilmu Hadits, (Jakarta, Bumi aksara, cet.1, h.233)
       [2] Dr. Mahmud Thahan, Ilmu Hadits Praktis, (Bogor, Pustaka thariqul izzah, cet. V, h. 145)

1 comment:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete