1.
Definisi Syaz
dan Hadits Syaz
“Makna
kata syaz secara bahasa adalah kata benda yang berbentuk isim fa’il dari fi’il
syadzadza yang berarti sesuatu yang menyendiri.”[1]
Menurut mayoritas Ulama, syaz bermakna:“yang menyendiri”,maka kabar syaz
artinya adalah kabar yang menyendiri dari orang banyak.“Adapun arti syaz secara
istilah yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang maqbul (bisa diterima),
yang menyelisihi dengan orang yang lebih utama.”[2]
Dan adapun pengertian hadits syaz itu sendiri, telah dikemukakan oleh beberapa
ulama diantaranya yaitu:
a.
Hadits syaz menurut
Ulama Muhadditsin, hadits syaz adalah :
مَارَوَاهُ
الْمَقْبُوْلُ مُخَالِفًا مَنْ كَانَ أَرْجَحُ مِنْهُ لِمَزِيْدِ ضَبْطٍ أَوْ كَثْرَةِ
عَدَدٍ أو غير ذلك من وُجُوْهِ التَّرْجِيْحَاتِ
“hadits syaz adalah
hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang makbul yang menyalahi riwayat orang
yang lebih utama darinya, lantaran mempunyai kelebihan kedhabitan atau
banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi-segi pentarjihan.”
b.
Hadits syaz
menrut al-Hakim yaitu :
الشَّاذُّ
هو حَدِيثٌ يَتَفَرَّدُ بِهِثِقَةُ من الثِقَاتِ وَلَيْسَ للحديث اَصْلُ مُتَا
بِعٌ لِذَالك الثقة
“hadits syaz adalah
hadits yang hanya diriwayatkan oleh salah seorang rawi yang tsiqah dan hadits
ttersebut tidak memiliki sumber yang menjadi tabi’ bagi rawi yang tsiqah
tersebut.”
c.
Hadits syaz
menurut ibnu Hajar ialah :
“Hadits
yang diriwayatkan oleh perawi terpercaya yang bertentangan dengan perawi yang
lebih terpercaya, bisa karena perawi yang terpercaya tersebut lebih kuat
hafalannya, lebih banyak jumlahnya atau karena sebab-sebab lain yang membuat
riwayatnya lebih dimenangkan, seperti karena jumlah perawi dalam sanadnya lebih
sedikit.”
d.
Hadits syaz
menurut as-Syafi’I yaitu :
“hadits
yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang tsiqah, akan tetapi riwayat iitu
berbeda dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang lain.”
e.
Hadits syaz
menurut Abu Ya’la al-Khalili ialah :
“hadits
yang sanadnya hanya satu macam, baik periwayatnya bersifat tsiqah atau tidak
Dari definisi hadits syaz yang telah
di kemukakan oleh para tokoh diatas, dapat kita simpulkan bahwa hadits syaz
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang maqbul, akan tetapi rawi
tersebut menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya.
2.
Contoh Hadits
Syaz
Syaz bisa terjadi pada sanad ataupun
matan. Oleh karena itu, contoh hadits syaz
terdapat dalam dua kategori, yakni :
a.
Contoh hadits
yang syaznya terdapat pada sanadnya yaitu :
حمّاد بن زيد سفيان
بن عيينه ابن جريج
((الشّاذّ فى السند)) ((المحفوظ))
Keterangan
dari contoh hadits syaz diatas :
1.
Dalam sanad
yang diriwayatkan oleh at-Turmuzi, yang menjadi pokok sanad adalah Sufyan bin
Uyainah. Sufyan meriwayatkan dari Amr bin Dinar dari Ausajah dan dari Ibnu
Abbas.
2.
Dalam sanad
yang diriwayatkan oleh Ashabu as-Sunan, yang menjadi pokok sanad adalah Hammad
bin Zaid. Hammad meriwayatkan dari Amr
ibn Dinar dan Ausajah tanpa Ibnu Abbas
3.
Sufyan dan
hammad adalah orang-orang kepercayaan dan ahli hafalan. Akan tetapi, riwayat
Sufyan yang memakai Ibnu Abbas itu di kuatkan oleh riwayatnya ibnu Juraij,
sedangkan riwayat hammad itu tidak ada riwayat lain yang dapat menguatkannya.
Maka dari itu, riwayat Sufyan lebih kuat dibandingkan dengan riwayat Hammad.
4.
Oleh karena
riwayat Hammad telah menyalahi riwayat Sufyan yang lebih kuat, itulah yang
dinamakan syaz, dan karena menyalahinya terjadi pada sanad maka disebutlah
sebagai syaz pada sanad. Sedangkan riwayat sufyan sendiri dikatakan sebagai
mahfudz.
b.
Contoh hadits
yang syaznya terdapat pada matannya yaitu :
(الحفوظ فى المتن) (الشاذ فى
المتن)
Hadits 1
قَالَ
رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم : إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَى الفَجْرِ
فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى يَمِيْنِهِ
|
Hadits 2
كَانَ
النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم : أِذَا صَلَّى رَكْعَتَى الفَجْرِإِضْطَجَعَ
عَلَى شِقَّةِالأَيْمَنِ
|
(البخارى)
(أبوداود)
Keterangan dari
contoh hadits syaz pada matan diatas :
1.
Hadits yang
pertama yang diriwayatkan oleh Abu Daud,
yang bersanad Abul Wahid, al-‘Amasy, Abu Shalih dan Abu Hurairah, merupakan
hadits yang matannya berdasarkan qoul.
2.
Hadits kedua
yang diriwayatkan oleh Bukhari, yang bersanad Abdullah bin Yazid, Sa’id bin Abi Ayub, Abul Aswad, Urwah bin
Zubair, dan Aisyah r.a, merupakan hadits yang matannya berdasarkan fi’il.
3.
Hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud yang matannya berdasarkan qoul telah menyalahi
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan yang diriwayatkan oleh perawi-perawi
yang lebih tsiqoh lainnya yang matannya berdasarkan fi’il. Menurut Al-Baihaqi
yang dijelaskan dalam buku karangan Dr.
Muhammad Thahan mengatakan bahwa Abdul Wahid lah yang menyalahi banyak rawi
(hanya Abdul Wahid sebagai sahabatnya al-‘Amasy yang meriwayatkan hadits
tersebut berdasarkan qoul, sedangkan perawi-perawi yang lainnya meriwayatkan
hadits tersebut berdasarkan fi’il bukan qoul).
4.
Karena hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang bersanad Abul Wahid telah menyalahi hadits
lain yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang lebih tsiqah, maka hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud yang bersanad Abul Wahid itu dinamakan hadits syaz
dan karena syaznya terjadi pada matan maka disebut hadits syaz pada matan.
Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh bukhari itu disebut hadits mahfudz.
3.
Cara Mengetahui
Hadits Syaz
Cara mengetahui hadits syaz yaitu dengan
melakukan ‘itibarul hadits (menghadirkan hadits-hadits yang lainnya ketika
mengkaji suatu hadits) dengan tujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya mutabi’
atau syahid.
4.
Hukum Hadits
Syaz Dan Hukum Mengamalkan
Hadits Syaz
Hukum hadits syaz secara global
adalah Mardud (tertolak). Adapun hukum
mengamalkan hadits syaz itu adalah sama seperti hukum hadits syaz itu sendiri
yaitu mardud (tertolak), hal tersebut bermakna bahwa kita tidak boleh
mengamalkan hadits syaz, dikarenakan hadits syaz itu bertentangan dengan hadits
yang lebih baik keshahihannya.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Adapun
kesimpulan yang dapat kita ambil dari pembahasan makalah mengenai ilmu syaz
hadits adalah sebagai berikut :
1.
Pengertian
hadits syaz secara keseluruhan yaitu hadits
yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang tsiqoh akan tetapi menyalahi
kepada hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqoh.
2. Cara mengetahui hadits syaz yaitu dengan melakukan
‘itibarul hadits (menghadirkan hadits-hadits yang lainnya ketika mengkaji suatu
hadits) dengan tujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya mutabi’ atau syahid.
3.
Mengenai hukum
hadits syaz secara global adalah mardud
(tertolak), artinya tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
4.
Adapun hukum
mengamalkan hadits syaz itu adalah tidak boleh karena hadits syaz itu telah
menyalahi hadits-hadits yang lebih baik shahihannya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Ad-Damasyqi,
Ibnu Nashirudin. 2008. Mutiara Ilmu Atsar Kitab Klasifikasi Hadits. Jakrta
: Akbar
2.
Al-Khatib, Muhammad
Ajaj. 2013. Ushul Al-Hadits (Pokok-Pokok Ilmu Hadits). Jakarta : Gaya
Media Pratama
3.
Idri. 2010. Studi
Hadits. Jakarta : Prenada Media Group
4.
Jumantoro, Totok.
1997. Kamus Ilmu Hadits. Jakarta : Bumi Aksara
5.
Rahman, Fatchur.
1974. Ikhtisar Mushthalahul Hadits. Bandung
: PT Alma’arif
6.
Thahan, Mahmud.
2012. Ilmu Hadits Praktis. Bogor : Pustaka Thariqul Izzah
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete