Friday, 11 November 2016

Pengertian kata Definisi

A.Pengertian Definisi
Definisi yaitu suatu perumusan yang singkat, padat, jelas dan tepat yang menerangkan “apa sebenarrnya suatu hal itu”, sehingga dapat dengan jelas dimengerti dan dibedakan dari semua hal lain.
Dari penjelasan diatas, jelaslah bahwa Definisi mempunyai tugas untuk menentukan batas dari suatu pengertian, dengan tepat, jelas dan singkat. Maksudnya, menentukan batas-batas pengertian tertentu sehingga jelas apa yang dimaksud, tidak kabur dan tidak dicampur aduk kan dengan pengertian-pengertian lain, maka definisi yang baik harus memenuhi syarat :
a. Merumuskan dengan jelas, lengkap dan singkat dari semua unsur pokok (isi) pengertian tertentu.
b. Yaitu unsur-unsur yang perlu dan cukup untuk mengetahui apa sebenarnya barang itu (tidak lebih dan tidak kurang).
c. Sehingga dengan jelas dapat dibedakan dari semua barang yang lain.
Setiap definisi harus mempunyai 2 bagian, yaitu :
1. Sesuatu yang akan didefinisikan, yang dikenal dengan istilah definiendum
2. Penjelasan yang menjelaskan sesuatu tersebut, yang dikenal dengan istilah definiens
Contoh : ayah = orang tua laki-laki
Dalam setiap definiens terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
a. genera (genus), dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah jenis
b. differentia (difference), dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah sifat pembeda
Jadi dalam mendefinisikan suatu kata adalah menganalisis jenis dan sifat pembeda yang dikandungnya.  Maka dapat kita lihat bahwa Ayah merupakan definiendum sedangkan orang tua laki-laki adalah definiens, yang bisa kita bedakan menjadi orang tua sebagai genera dan laki-laki sebagai differentia.[1]
B. Macam macam defenisi.
Definisi terbagi menjadi dua yaitu:
1)        Definisi Nominal/Lafaz
Definisi Nominal (اللفظي)  yaitu menjelaskan sebuah kata dengan kata lain yang lebih umum dimengerti.[2]
Contoh nya seperti menerangkan pepaya dengan kates, katela dengan ubi, sungai dengan kali, lebah dengan tawon.[3]
2)        Definisi logis dan aturan-aturannya.
1. Ta'rif had  (Definisi analitik)
Defenisi Analitik bisa dikatakan sebagai analitik sempurna dan analitik tak sempurna atau  Ta'rif yang menggunakan Lafazh Kulli Jins dan Fashal.
Contoh: Insan adalah hewan yang berfikir
Pembagian defenisi analitik (Ta'rif Had):
a)        Tarif had tam (Analitik sempurna)
adalah tarif yang tersusun dari jenis yang dekat  (lafazh qarib jinsi) dengan  Fashal yang dekat.
Contoh:  Manusia adalah hewan berpikir (al-insan hayawan al-nathiq)
b)        Tarif  had naqish (Analitik tak sempurna)
adalah tarif yang tersusun dari jenis yang jauh (jins ba'id) dan Fashl yang dekat,
Contoh: insan adalah jism (Tubuh) yang dapat berfikir
 atau menggunakan Fashl Qarib saja.
Contoh: insan adalah yang dapat berfikir (tanpa menyebutkan jins).
-Tubuh (Jism) adalah jenis baid
-Berfikir (Nathiq) adalah fashal qarib
1. Definisi deskriptif (Ta'rif Rasm)
Ta'rif atau defenisi yang menggunakan Genus dan 'irdhi Khas.
a.         Tarif  rasm tam (deskriptif sempurna)
Adalah tarif yang tersusun dengan menggunakan kekhususan dan jenis yang dekat.
Contoh: Manusia adalah hewan yang dapat ketawa.
b.        Tarif rasmi naqis (deskrptif tak sempurna)
Adalah tarif yang menggunakan jinsi ba'id dengan 'irdhi khas
Contoh:  insan adalah jisim (tubuh) yang bisa ketawa
Atau menggunakan lafzh 'irdhi khas saja.
Contoh: insan (Manusia) adalah yang ketawa
(Jisim adalah jenis baid dan ketawa adalah khashah)


Daftar Pustaka
M. Hasan Ali, Ilmu Mantiq Logika, Cet. Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta: 1995.
Prof. Dr. H. Baihaqi A.K , 2012 : ilmu logika: teknik dasar berpikir logik, DARUL ULUM PRESS, Jakar
Chaerudji Abdulchalik dan Oom Mukarromah, Ilmu Mantiq Undang undang berfikir valid (Jakarta,Raja grafindo press, 2013)
http://keeptrying78.blogspot.co.id/2013/11/ringkasan-ilmu-mantiq.html




[1] Siti Ansyoriah, Bahan Ajar Mata Kuliah Bahasa Indonesia, Jakarta : Laboratorium Sosial Politik Universitas Negri Jakarta, 2008, hlm. 143.
[2] http://keeptrying78.blogspot.co.id/2013/11/ringkasan-ilmu-mantiq.html
[3]Chaerudji Abdulchalik dan Oom Mukarromah, Ilmu Mantiq Undang undang berfikir valid (Jakarta,Raja grafindo press, 2013)  hlm 41.

No comments:

Post a Comment